Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Dilarang Naik
KATADATA ? Pemerintah melarang kenaikan tarif angkutan penumpang paska harga bahan bakar minyak (BBM) naik pekan lalu. Kepastian ini menjawab tindakan sepihak sejumlah angkutan penumpang di beberapa daerah yang menaikkan tarifnya pasca kenaikan harga BBM.
Menteri Perhubungan Ingnasius Jonan mengatakan kenaikan BBM pekan lalu tidak berdampak signifikan terhadap operasional angkutan umum. Jadi, para operator harus memberlakukan tarif lama. "Sudah cukup, tidak perlu naik lagi. Tapi kalau kurs dollar menguat terus, itu perlu diatur lagi secara realistis," kata Jonan seperti dikutip Harian Kontan, Rabu (1/4).
Sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan tarif angkutan, pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2015. Beleid ini mulai berlaku efektif pada hari ini.
Dirjen Perhubungan Daran Kementerian Perhubungan Djoko Saksono mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pemangkasan biaya PKB dan BBNKB bagi pengusaha. Untuk angkutan penumpang, besaran diskon PKB dan BBNKB yang diberikan mencapai 70 persen. Sementara itu, diskon PKB dan BNKB untuk angkutan umum barang sebesar 50 persen. "Peraturan ini berlaku nasional," kata Djoko.