Kejar Target Pajak, Pemerintah Cari Data ke Asosiasi dan Ormas

Ameidyo Daud
6 Oktober 2016, 10:01
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak bakal lebih menggencarkan komunikasi dengan asosiasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) guna mengumpulkan data-data perpajakan. Upaya tersebut untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.318 triliun.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto berharap mengantongi lebih banyak data wajib pajak dengan bantuan asosiasi dan ormas. "Dulu kami pernah lakukan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan perkumpulan notaris," kata Dasto di restoran Kampung Anggrek, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Oktober 2016.

Selain mendekati organisasi profesi, Direktorat Pajak berencana mendekati asosiasi yang mewadahi eksportir. Nantinya, pegawai pajak bisa mengetahui masalah yang menimpa para eksportir dan berapa kesanggupan pembayaran pajaknya. Selain itu, instansi pemerintah daerah juga akan dirangkul. (Baca juga: Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty)

Menurut Dasto, pihaknya juga hendak menggenjot penerimaan program pengampunan pajak alias tax amnesty dengan melengkapi data terkait usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pegawai pajak akan bergerak hingga tingkat kelurahan dan desa untuk memetakan calon wajib pajak UMKM, apalagi yang tidak terdaftar di asosiasi usaha. Direktorat Pajak melihat potensi pajak dari segmen ini cukup besar.

Misal di asosiasi tidak terdaftar tapi di desanya ternyata dia orang kayanya. Siapa lagi yang tahu kecuali Kepala Desa," ujar Dasto.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sedang mengejar piutang pajak sebesar Rp 90 triliun untuk menggenjot penerimaan negara. Piutang tersebut merupakah akumulasi tunggakan pajak yang tengah ditangani Direktorat Pajak. "Rp 50 triliun pokok pajaknya, sisa Rp 40 triliun adalah sanksi administratif," kata Yoga.

Pemerintah mempersilakan para penunggak pajak untuk mengikuti tax amnesty agar pokok utangnya lebih ringan. Namun, bila mereka tidak mengambil opsi tersebut, Direktorat Pajak akan menindak dengan sanksi terberat berupa penyanderaan atau gijzeling. "Jadi selain tax amnesty, kami tetap lakukan pengawasan dan penagihan normal," ujarnya. 

Sekadar informasi, total penerimaan pajak baru mencapai Rp 791,9 triliun per Senin, 3 Oktober 2016.  Pencapaian tersebut lebih tinggi sekitar 15 persen dibandingkan penerimaan pajak pada akhir September tahun lalu senilai Rp 687,7 triliun. (Baca juga: Berkat Tax Amnesty, Penerimaan Pajak September Naik 15 Persen).

Peningkatan tersebut utamanya disokong dana tebusan tax amnesty beserta ikutannya yaitu pembayaran tunggakan dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan yang hampir mencapai Rp 100 triliun hingga akhir periode pertama. 

Meski begitu, penerimaan pajak masih jauh dari target pemerintah. Dalam revisi terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) 2016, penerimaan negara dipatok Rp 1.318 triliun. (Baca juga: Pasca Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Tuntut Pemerintah Tak Korupsi).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...