Dalam Permen ESDM 7/2020 pasal 111 disebutkan Menteri ESDM bisa menetapkan ketentuan bagi kelanjutan operasi perusahaan tambang pemegang KK atau PKP2B.
Kementerian ESDM juga mencatat penerimaan negara bukan pajak dari sektor minerba hingga awal Maret hanya Rp 5,86 triliun atau 13,2% dari target tahun ini.
Kementerian ESDM menyebut dampak virus corona dalam jangka panjang bisa berpengaruh pada harga, investasi hingga penerimaan negara dari sektor minerba.
Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan masyarakat sipil, mahasiswa, dan korban eksploitasi SDA. RUU Minerba pun dituding berpihak pada pengusaha tambang.