DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona

Image title
6 April 2020, 13:20
esdm, minerba, dpr, ruu minerba
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). DPR akhirnya menunda Rapat Kerja terkait RUU Minerba dengan Kementerian ESDM karena virus corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

DPR akhirnya menunda pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Penundaan tersebut terkait pandemi virus corona.

Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI disebutkan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2020 pukul 10.00 WIB ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 3 April 2020.

Rapat tersebut rencananya akan membahas RUU Minerba dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan. Surat tersebut merupakan surat jawaban DPR atas permohonan penundaan Raker yang diajukan oleh Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi tidak banyak berkomentar terkait surat itu. Dia mengatakan pemerintah memusatkan perhatian terhadap upaya mengatasi Covid-19.

"Sementara ini kami fokus penanganan corona dulu," ujar Agung ke Katadata.co.id pada Senin (6/4).

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

Menyusul surat kami Nomor LG/04666/DPRRI/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Hal : Undangan Rapat Kerja serta memperhatikan surat Sekjen Kementerian ESDM RI Nomor : 529/04/SJN.R/2020 tanggal 3 April 2020. Hal : Permohonan Penundaan Raker, dan sesuai arahan Pimpinan Komisi VII DPR RI, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Rapat Kerja Komisi VII DPR RI secara Protokol Waspada Covid-19 (secara fisik dan virtual meeting) dengan Menteri ESDM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian RI, dan Menteri Keuangan RI, yang semula akan dilaksanakan pada hari Rabut, 8 April 2020 pukul 10.00 WIB mengalami penundaan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

(Baca: ESDM Sebut Aturan Baru Minerba Tak Otomatis Perpanjang Kontrak Tambang)

Sebelumnya, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR secara resmi membentuk Panitia kerja (Panja) RUU Minerba. Panja dibentuk setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba.

Panja tersebut disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan pada Kamis (13/2).

"Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Wakil Komisi VII yang terlibat dalam Panja RUU Minerba berjumlah 26 orang dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sedangkan wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut total masalah yang terinventarisasi dalam RUU Minerba berjumlah 938. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengusulkan dua bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru. Total pasal yang diusulkan pada rancangan UU Minerba sebanyak 121 pasal atau 69% dari total pasal UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.

Terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba, yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat peningkatan nilai tambah, dan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.

Berikutnya, terkait pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. dan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Isu selanjutnya yaitu penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

(Baca: Wabah Corona Ganggu Proyek Smelter dan Berpotensi Kurangi PNBP Minerba)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...