Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan PMK 37/2025 yang menetapkan penarikan pajak penghasilan 22 atas transaksi di marketplace, berlaku mulai 14 Juli 2025.
Kemenkeu memperbaharui penerapan PPh 22, yang kini melibatkan pedagang di e-commerce dengan omzet di atas Rp 500 juta, dalam upaya mendukung reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Kemenkeu memfinalisasi aturan pajak di marketplace, menegaskan bahwa pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5%, menjadikan sistem pajak lebih sederhana.
Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi baru untuk menerapkan pajak bagi e-commerce. Nantinya, pedagang yang berjualan di marketplace akan dipungut pajak dari transaksi yang dihasilkan.
Pemerintah akan merilis aturan pajak baru memungut 0,5% dari pelapak e-commerce dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, berlaku Juli 2025, menyasar platform besar seperti Shopee dan Tokopedia.
Warganet mengeluhkan kabar Komdigi membatasi promosi gratis ongkir di e-commerce menjadi tiga hari. Kementerian membantah hal ini. Berikut fakta sebenarnya.
AS memangkas tarif masuk barang-barang dengan nilai kecil dari Cina, yang biasanya diperjualbelikan di e-commerce seperti Temu, Shein, dan Amazon, menjadi 54% dari 120%.