Anggaran Rp 405 triliun untuk meredam pandemi Covid-19 bisa tak mempan menahan kejatuhan ekonomi. Penyebaran virus dan sasaran stimulus jadi kata kunci.
Untuk meningkatkan defisit APBN menjadi 5%, Banggar DPR menyarankan pemerintah menerbitkan Perppu untuk merevisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Virus corona berdampak ke perekonomian global, termasuk Indonesia. Shortfall pajak diprediksi lebih tinggi, sehingga defisit anggaran berpotensi melebar.
Defisit anggaran hingga November mencapai Rp 368,9 triliun atau 2,29% terhadap PDB, melewati target dalam APBN 2019 maupun proyeksi pemerintah sebelumnya.