Pemerintah telah memberikan dana Rp 13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk membayarkan kenaikan iuran peserta PBI dan pegawai pemerintah pada tahun lalu.
Menaker mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tak naik meski dalam Omnibus Law ada tambahan jaminan kerja berupa pesangon bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan pemerintah secara matang dan telah mempertimbangkan segala aspek.