Jokowi Sebut Iuran BPJS Tak Naik Berdampak ke Pelayanan Pasien Corona
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hal ini akan berdampak terhadap pelayanan untuk pasien terinfeksi virus corona.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19," kata Jokowi dalam video conference pembukaan Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (24/3).
Seiring dengan iuran BPJS Kesehatan yang batal naik, ia meminta segera dibuat landasan hukum baru bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan bukan pekerja. “Maka, ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” katanya.
(Baca: Beban BPJS Kesehatan Semakin Besar)
Selain itu, pemerintah berfokus menjaga kemampuan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya. Utamanya, dalam hal alur penjaminan pasien mendapat perawatan dan proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.
Lalu, pemerintah pusat dan daerah menyiapkan biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk pasien corona. Biaya tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan daerah (APBD).
Karena itu, ia meminta gubernur, bupati, dan walikota mengubah APBD. Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terinfeksi covid-19.
(Baca: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Dana Pencegahan Corona Rp 1 Triliun)
Dalam rapat tersebut, ia juga meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera menerapkan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam menjamin kesehatan pasien corona. Pelayanan tersebut meliputi informasi fasilitas kesehatan, biaya, serta pendataan fasilitas kesehatan.
"Sudah menjadi tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," ujar Jokowi.
(Baca: Terbelit Defisit dari Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)