Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan akan Kembalikan Kelebihan Dana

Agatha Olivia Victoria
3 April 2020, 14:27
Batal Naik, BPJS Kesehatan Berjanji Kembalikan Kelebihan Iuran
Arief Kamaludin I Katadata
Ilustrasi, suasana peserta yang akan membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Payment Point Online Bank (PPOB) di Jakarta, Jumat, (02/10).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berjanji bakal mengembalikan kelebihan iuran peserta mandiri. Dana tersebut rencananya akan masuk ke saldo untuk pembayaran iuran berikutnya.

Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kami memastikan, kelebihan iuran tetap menjadi hak peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata.co.id, Jumat (3/4).

Kelebihan iuran itu akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran berikutnya. Nantinya, saldo masuk di akun virtual masing-masing peserta. Para peserta mandiri bisa mengecek dana ini melalui aplikasi JKN.

(Baca: Anies Minta BPJS Kesehatan Tak Telat Bayar Biaya Pasien Corona)

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu Perpres terbaru yang akan menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. "Kondisi sekarang kami harus ikut aturan Perpresnya seperti apa," ujarnya.

Dengan adanya putusan MA, iuran BPJS Kesehatan resmi kembali ke besaran semula. Hal ini berdasarkan point (b) dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang hak Uji Materi.

Dalam poin tersebut disebutkan bahwa dalam 90 hari sejak disampaikan putusan MA, yakni 31 Maret 2020, iuran otomatis kembali ke besaran iuran awal. "Kembali ke iuran sebelum Perpres 75 tahun 2019," katanya.

(Baca: Sri Mulyani Suntik BPJS Rp 3 T untuk Bayar Tagihan RS Tangani Corona)

Sebelumnya, MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, putusan itu sudah keluar sejak 27 Februari. Permohonan peninjauan diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).  

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA yang diterima Katadata.co.id, awal Maret (9/3) lalu.

Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan tetap Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III. (Baca: Jokowi Sebut Iuran BPJS Tak Naik Berdampak ke Pelayanan Pasien Corona)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...