Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Corona

Agatha Olivia Victoria
19 Maret 2020, 08:28
perpres, bpjs kesehatan, covid-19, virus corona, sri mulyani
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya pasien Covid-19 sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung pasien virus corona. Pemerintah akan menyusun peraturan presiden yang antara lain akan mengatur hal tersebut.

"Kami akan segera menyusun Perpres di dalam rangka memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan dari BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3).

Perpres antara lain akan mengatur agar BPJS Kesehatan dapat bertanggung jawab dalam penyelesaian biaya bagi pasien Covid-19 di beberapa Rumah Sakit. Sementara untuk anggarannya, Kementerian Kesehatan telah memiliki pos khusus untuk penanganan tersebut.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melihat jumlah kasus serta bagaimana penanganan pasien Covid-19. "Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

(Baca: Sri Mulyani Relokasi Anggaran Rp 27 Triliun untuk Penanganan Corona)

Perpres baru tersebut menurut Sri Mulyani juga sangat diperlukan guna mendukung program jaminan kesehatan. Apalagi, Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Pembatalan Perpres tersebut menyebabkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti. Dalam hal ini, institusi rumah sakit menjadi pihak yang paling tertekan.

Sebelumnya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah mengingatkan, keputusan pembatalan Perpres kenaikan iuran  dapat memengaruhi ketahanan BPJS Kesehatan. Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam perpres tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek. 

(Baca: Beban BPJS Kesehatan Semakin Besar)

Aspek tersebut, antara lain keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dan keadilan. Ia menyebut kini terdapat 96,8 juta masyarakat yang dianggap tidak mampu dan dibayar negara. Sehingga bagi yang mampu diminta untuk ikut bergotong-royong.

Adapun Sri Mulyani telah menyiapkan pos anggaran yang dapat direalokasi  untuk penangana Covid-19 mencapai Rp 27 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari realokasi belanja barang dan modal bukan proritas hingga dana transfer ke daerah. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...