Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yuliawati
Editor: Yura Syahrul
7/10/2017, 09.00 WIB

Dua hari setelah rapat paripurna mengesahkan rancangan RDTR, Lippo Cikarang mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 ha dari pengajuan awalnya 140 ha. Izin itu untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan, Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Menurut Vice President Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement (EAROPH) Bernardus Djonoputro, IPPT seharusnya tak dikeluarkan sebelum RDTR selesai dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

IPPT Meikarta (Katadata)
 

Pasal 10 huruf f UU itu menyatakan perizinan pembangunan pada bidang-bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan, lintas daerah serta lintas pemerintahan dan/atau berimplikasi skala metroplitan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur. Jadi, “IIPT seharusnya menunggu selesainya rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat,” kata Bernardus.

Pejabat pemerintah pun seharusnya mematuhi aturan tata ruang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 37 ayat 7 pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, terancam,pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Belum memiliki Amdal dan IMB

Setelah mengantongi IPPT dari Bupati Bekasi, Lippo Cikarang mengurus permohonan permintaan izin lingkungan dan analisa dampak lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Izin lingkungan dan Amdal ini merupakan syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin lingkungan sejak Mei 2017. Bahkan, Lippo telah membayar IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni 2017. Jumlahnya mencapai puluhan miliar.

"Dari Mei kami ajukan sebenarnya sudah hampir selesai Amdal itu, pada 9 Juni kami sudah bayar IMB yang berjalan paralel. Amdal Lalu-lintas juga sudah berjalan waktu itu. Hanya saja di situ terpotong karena kabupaten menerima surat dari provinsi untuk menghentikan Amdal dulu," kata Edi.

Berbekal kewenangan mengatur RDTR Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar memperingatkan Pemkab Bekasi agar tak melanjutkan proses pemberian izin lingkungan dan Amdal yang diajukan oleh Lippo Cikarang. Izin lingkungan dan Amdal ini merupakan syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Proses penilaian dokumen lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan (Kota Baru Meikarta), dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," bunyi surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jawa Barat Anang Sudarna ber tanggal 15 Agustus 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto pun menyatakan proses izin Amdal Meikarta yang diajukan Lippo sedang dihentikan. “Kami menunggu rekomendasi Pemprov Jabar,” kata Daryanto kepada Katadata.

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Asep Wijaya, Amrie Hakim (Hukumonline)