Merunut Kelalaian Pemerintah dan OJK dalam Masalah Jiwasraya

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim hingga mencapai triliunan rupiah.
Penulis: Agustiyanti
27/1/2020, 11.25 WIB

Lucu ya, perusahaan asuransi tapi tak bisa melindungi diri sendiri. Komentar tersebut datang dari seorang teman yang awam dengan industri asuransi saat mendengar kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya.

Masalah Jiwasraya memang menyedot perhatian publik. Gagal bayar klaim hingga triliunan rupiah di industri asuransi ini sebenarnya bukan yang pertama. Masih hangat persoalan serupa pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan masalah yang tak kalah besar dan pelik, serta belum terang penyelesaiannya.

Namun, status BUMN dan dugaan korupsi yang kini sedang berada dalam penyidikan Kejaksaan Agung memberikan panggung lebih besar bagi masalah Jiwasraya. DPR juga ramai-ramai membentuk panja untuk mengusut masalah ini. Belum lagi, Ombudsman ikut membentuk tim investigasi.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pada Jiwasraya. Kelimanya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Taksiran awal Kejaksaan Agung,  kerugian negara atas dugaan korupsi ini mencapai Rp 13,7 triliun. Sementara mengutip bahan paparan rapat Jiwasraya akhir tahun lalu, modal BUMN Asuransi ini per September 2019 minus mencapai Rp 24 triliun atau negatif 850%, terlihat dalam databoks di bawah ini.

Dalam rapat yang sama, manajemen Jiwasraya mengatakan kepada DPR bahwa dana yang dibutuhkan untuk menyehatkan perusahaan tersebut mencapai Rp 32,89 triliun.

Ada dua masalah yang disebut berbagai pihak menjadi biang keladi gagal bayar klaim Jiwasraya. Pertama, kesalahan dalam pembentukan harga produk JS Saving Plan. Produk yang dibentuk sejak 2013 ini menawarkan imbal hasil pasti antara 9 persen hingga 13 persen, jauh di atas rata-rata hasil investasi pasar.

Kedua, pengelolaan investasi yang menyalahi aturan. Masalah pengelolaan investasi ini kemudian diduga turut disusupi korupsi.

Ketua AAJI Budi Tampubolon menilai tak ada yang salah pada jenis produk saving plan. Produk ini sudah umum di industri asuransi dan telah berkembang di Indonesia lebih dari 25 tahun.

"Kalau produk saving plan bermasalah, tidak mungkin masih dijual di negara yang lebih maju dari sisi produk keuangan seperti Jepang atau Hong Kong," ujar Budi dalam diskusi dengan media di Jakarta, Rabu (23/1).

(Baca: Asosiasi Asuransi Tak Setuju Produk Saving Plan Memicu Kasus Jiwasraya)

Terkait Jiwasraya, Budi menduga perusahaan awalnya berani menjual produk saving plan dengan garansi bunga hingga 13 persen lantaran memiliki aset surat utang dengan bunga tinggi.  Surat utang itu yang kemudian dijadikan sebagai aset dari produk tersebut. 

"Kami menyimpulkan awalnya, karena Jiwasraya merupakan salah satu asuransi paling tua di Indonesia, mereka memegang bond-bond lama dengan bunga dua digit sebagai back up produk. Jadi awalnya produk ini aman," terang dia.

Namun, menurut dia, aset berimbal hasil tinggi yang dimiliki perusahaan tersebut tentu memiliki batasan nilai. Oleh karena itu, seharusnya penjualan produk JS saving plan hanya dijual senilai aset-aset berbunga tinggi yang saat itu dipegang Jiwasraya.

Adapun berdasarkan dokumen Jiwasraya saat rapat dengan DPR pada November lalu, terdapat 17.393 polis saving plan yang jatuh tempo pada 1 Oktober 2018 hingga 30 September 2019. Nilai portofolio itu mencapai Rp 17,12 triliun, mencakup utang pokok sebesar Rp 16,07 triliun dan bunga Rp 1,05 triliun.

Dari jumlah tersebut sebanyak 5.914 polis senilai Rp 5,88 triliun sudah diperpanjang, sedangkan sisanya 11.489 polis senilai Rp 9,87 triliun tidak di perpanjang. Jiwasraya juga memiliki portofolio jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019 sebanyak 377 polis senilai Rp 380 miliar. Dengan hitung-hitungan tersebut, total kebutuhan likuiditas Jiwasraya hingga tahun depan mencapai Rp 16,13 triliun.

(Baca: Kejaksaan Agung Bentuk Tim Pelacakan Aset dalam Kasus Jiwasraya)

Budi menjelaskan, perusahaaan asuransi jiwa memang memiliki keleluasaan untuk menunda penyelesaikan defisit atau missmatch antara aset dan kewajiban lantaran produk-produknya merupakan kontrak jangka panjang. Ini yang membuat Jiwasraya dapat tetap bertahan meski defisit triliunan selama bertahun-tahun.

Namun, penundaaan penyelesaian akan membuat masalah dialami lebih dalam karena defisit yang terjadi akan terus membengkak.

"Misalnya, kalau ada masalah premi ternyata kurang dari perhitungan saat membuat produk, ini harus langsung disesuaikan. Kalau lupa disesuaikan, saat orang tetap bayar dengan premi lama, defisit makin besar," jelas dia.

Ini juga berlaku dalam perhitungan hasil investasi yang  harus disesuaikan jika kondisi tidak lagi mendukung. Oleh karena itu, menurut dia, perlu cepat diambil langkah penyelesaian jika ada masalah dalam perusahaan asuransi.

"Asuransi swasta juga sebenarnya ada yang merugi sekian triliun, 1-2 perusahaan. Tapi bedanya, langsung di cut off, lalu pemegang saham datang dan menyuntik modal jika dibutuhkan," jelas dia.

Sesuai Undang-Undang Asuransi Tahun 2014, menurut Budi, pemegang saham wajib menambah permodalan saat rasio permodalan atau RBC perusahaan asuransi di bawah ketentuan OJK. Ketentuan ini juga seharusnya berlaku bagi pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya.

Adapun ia menduga defisit Jiwasraya saat ini sebenarnya merupakan akumulasi dari warisan defisit lampau, "bunga" atas defisit yang tak diselesaikan, serta kerugian akibat salah pembentukan produk dan pengelolaan investasi beberapa tahun terakhir.

HENDRISMAN RAHIM JALANI PEMERIKSAAN DI KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berawal Sejak Krismon 1998

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan persoalan defisit pada Jiwasraya sudah terjadi lebih dari 10 tahun. "Dari tiga tahun lalu Kami sudah tahu dan ingin menyelesaikannya," kata Jokowi, Rabu (18/12).

Namun, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menduga defisit pada Jiwasraya saat ini merupakan akumulasi sejak krisis moneter 1998. Saat krisis multidimensi tersebut, perusahaan-perusahaan asuransi tumbang dan banyak asuransi asing yang memutuskan keluar dari Indonesia.

"Asuransi asing seperti Prudential dan Manulife bertahan karena pemilik modal komitmen suntik dana, begitu juga dengan asuransi lokal swasta. Tetapi Jiwasraya tak disuntik pemerintah," jelas Togar, Rabu (23/1).

Akibatnya, defisit keuangan yang dialami Jiwasraya terus menggulung dan mencapai Rp 5,7 triliun pada 2008, saat Hendriman Rahim dan Hary Prasetyo masuk ke BUMN tersebut. Kondisi lalu diperparah dengan krisis subprime mortgage di Amerika Serikat yang turut berdampak ke Indonesia.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hary Prasetyo dalam acara Indonesia Lawyers Club pada awal Desember lalu mengatakan, kondisi keuangan Jiwasraya sudah insolvent sejak ia masuk ke BUMN tersebut pada 2008. Insolvent merupakan kondisi saat jumlah kewajiban lebih besar dari aset. Hitungan manajemen saat itu, defisit mencapai Rp 6,7 triliun, meski disampaikan dalam laporan Rp 5,7 triliun.

"Untuk mencapai RBC 120% waktu itu dibutuhkan dana Rp 6,7 triliun. Saat itu, Kementerian BUMN juga menyampaikan agar menyelamatkan Jiwasraya apapun caranya dan jangan gaduh," kata Hary.

Bersambung ke halaman berikut.