Pendanaan itu akan menggantikan komitmen negara-negara kaya untuk menyediakan dana sebesar US$100 miliar (Rp 1.551 triliun) setiap tahun dalam bentuk pendanaan iklim bagi negara-negara berkembang.
Pemanfaatan jaringan bersama atau power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpotensi menaikkan investasi hijau di Indonesia.