Tak Hanya Lokal, E-Commerce Asing Juga Akan Ditunjuk Pungut Pajak Pedagang RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menunjuk platform e-commerce dari luar negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online asal Indonesia.
“Ada lokapasar seperti di Singapura, Cina, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5%,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Yoga, langkah ini mengikuti skema yang sudah dijalankan sejak 2020, ketika DJP menunjuk e-commerce asing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kalau berkaca dari 2020, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dalam dua bulan sudah selesai. Bahkan di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujar Yoga.
Hindari Perpindahan Pedagang ke E-Commerce Asing
Yoga menegaskan, kebijakan ini sekaligus bertujuan mencegah potensi perpindahan pedagang daring lokal ke e-commerce luar negeri demi menghindari pungutan pajak.
“Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya ke lokapasar luar negeri,” kata Yoga.
DJP juga telah melakukan audiensi dengan sejumlah e-commerce besar, baik lokal maupun asing, untuk memastikan kesiapan mereka.
Dasar Hukum: PMK 37/2025
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan 14 Juli 2025.
E-commerce yang ditunjuk sebagai PPMSE akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang, di luar PPN dan PPnBM.
Pungutan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, dibuktikan melalui surat pernyataan kepada marketplace. Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut dibebaskan dari pungutan.
Transaksi yang Dikecualikan
- Jasa ekspedisi dan transportasi online (ojek daring)
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Perdagangan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata