Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi, suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Sektor transportasi menjadi salah satu dari 11 industri yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
18/4/2020, 11.31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperluas insentif fiskal kepada 11 sektor industri yang terdampak pandemi corona. Insentif berupa keringanan pajak itu sudah diberikan sebelumnya kepada 19 sektor manufaktur.

Adapun 11 sektor industri itu terdiri dari sektor pangan dan peternakan hortikultura, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan, sektor minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan mineral dan batu bara. 

Kemudian, sektor kehutanan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet, sektor logistik, sektor jasa transportasi darat, udara, dan angkutan sungai danau dan penyebrangan, serta sektor jasa kontruksi.

“Jadi beberapa sektor telah kami diskusikan yang akan diberikan insentif seperti di paket kedua,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam video konferensi di Jakarta, Jumat (17/4).

(Baca: Pemerintah Godok Insentif Listrik untuk Semua Usaha Terdampak Corona)

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sepakat menambah daftar industri yang mendapatkan insentif fiskal. “Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Sri Mulyani menjelaskan Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan sektor manufaktur. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30%. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujar dia.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri Mulyani, stimulus dari pemerintah diberikan dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Insentif tersebut diharapkan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.

(Baca: Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal I Tumbuh 4,6%, Pekan ke-2 Maret Menurun)

Reporter: Agatha Olivia Victoria