BI Bantu Pembiayaan APBN dengan Beli Pandemic Bond di Pasar Perdana

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo tengah merumuskan aturan yang akan membolehkan BI membeli surat utang negara di pasar perdana, untuk membantu pembiayaan APBN melawan pandemi corona.
1/4/2020, 16.11 WIB

Pemerintah berencana menerbitkan pandemic bond atau recovery bond guna membiayai APBN untuk melawan pandemi corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dalam pembiayaan ini ada kemungkinan Bank Indonesia (BI) bisa membeli surat utang negara (SUN) tersebut di pasar perdana.

"Di dalam penerbitan pandemic bonds kali ini ada klausal yang sangat khusus yaitu kemungkinan dilakukannya pembiayaan dimana BI dapat membeli bond secara langsung. Namun akan kami atur kemungkinan tersebut. Akan kami buat rambunya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).

Dia menjelasan aturan tersebut akan dirumuskan Kemenkeu bersama BI agar masyarakat tak bersepsi negatif. Pasalnya, Menkeu khawatir akan ada persepsi bahwa pemerintah secara sembarangan meminta pembiayaan dari BI. "Ini murni untuk mencegah jika pasar sedang volatil," ujarnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ketentuan BI yang nantinya bisa membeli surat utang negara (SUN) di pasar perdana akan berlaku sementara waktu. "Lagi-lagi ini adalah dalam kondisi yang memang kita hadapi kondisi tidak normal," kata Perry dalam konferensi video yang sama.

(Baca: Pemerintah Tarik Utang Rp 22,2 Triliun Lewat Lelang SUN)

Dalam kondisi yang tidak normal ini, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) harus dicegah agar tidak melonjak tinggi. Menurut Perry, kemungkinan naiknya suku bunga SBN bisa saja terjadi jika terdapat kemungkinan pasar tak mampu menyerap seluruh surat utang.

Inilah yang menjadi alasan nantinya BI bisa membeli SUN di asar perdana. "Sehingga kebutuhan pembiayaan terpenuhi, suku bunganya tidak terlalu tinggi," ucap dia.

Perry menambahkan, jika kondisi sudah normal, ketentuan pembelian surat utang oleh BI akan kembali sebagaimana yang diatur Undang-Undang bahwa BI tidak diperkenankan membeli surat utang dari pasar perdana.

Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, BI nantinya akan diberikan kesempatan untuk membeli SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana.

(Baca: BI Borong Surat Utang Negara Rp 172 Triliun untuk Perkuat Rupiah)

Selain di pasar perdana, BI juga akan diberikan kewenangan untuk membeli atau melakukan repo atas surat utang yang dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan biaya LPS untuk menangani permasalahan solvabilitas bank di Indonesia, baik yang bersifat sistemik maupun tidak. Hal ini dilakukan untuk menangani permasalahan ekonomi nasional yang terimbas pandemi.

Reporter: Agatha Olivia Victoria