Ditjen Pajak sudah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk tujuh wajib pajak terkait harta tersembunyi bernilai total Rp 5,7 miliar.
Penegakan kepatuhan tetap dilakukan. Ditjen Pajak tidak akan menunggu wajib pajak melaporkan secara sukarela hartanya sehingga mendapat pembebasan denda.
“Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak hanya boleh dilakukan Kepala Kantor Wilayah."
Pemerintah memberlakukan tarif pajak final, yaitu 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.
"Sepanjang uangnya sudah ada di perbankan kita, itu pasti diputar oleh banknya. Jadi tidak ada masalah uang itu tidak produktif," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.