Kepatuhan Meningkat, Penerimaan Pajak di Luar Tax Amnesty Tumbuh 14,5%

Desy Setyowati
18 Desember 2017, 19:13
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah mencatat penerimaan pajak di luar uang tebusan amnesti pajak dan revaluasi aset sudah mencapai Rp 971,51 triliun hingga November 2017. Pencapaian tersebut dinilai sudah baik lantaran naik 14,52% dibandingkan posisi sama tahun lalu. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan tersebut di atas pertumbuhan alamiah alias pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Pertumbuhan alamiah pada kuartal III tahun ini yaitu 8,6%. Rinciannya, pertumbuhan ekonomi 5,03% dan inflasi 3,6%.

"Berarti ada 6% sisanya penerimaan itu berbasis dari compliance improvement (peningkatan kepatuhan) wajib pajak," kata Robert saat Dialog Perpajakan bersama Menteri Keuangan di Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (18/12). (Baca juga: WTO Perpanjang Moratorium, Indonesia Ngotot Tarik Pajak E-Commerce)

Secara rinci, ia menjabarkan pajak penghasilan (PPh) di luar penerimaan amnesti pajak dan revaluasi aset mencapai Rp 561,28 triliun. Pencapaian ini tumbuh 15,47% dibandingkan periode sama tahun lalu. "Jadi kinerja penerimaan cukup menggembirakan di akhir November 2017," kata dia.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga tumbuh cukup tinggi yaitu 15,19% menjadi Rp 401,53 triliun. Namun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tumbuh minus 15,9% menjadi Rp 14,63 triliun. Begitu juga pajak lainnya tumbuh negatif 9,18% menjadi Rp 6,09 triliun.

Adapun secara sektoral, pertumbuhan industri pengolahan tercatat 4,2% per kuartal III, namun pajaknya tercatat berhasil tumbuh 16,7%. Sementara itu, industri perdagangan tumbuh 4,8%, sedangkan pajaknya meningkat 20,9%. (Baca juga: Pemerintah Kaji Bea Masuk Barang Digital, Ini Saran Peneliti Pajak)

Lalu, industri jasa keuangan tumbuh 6,1% dan pajaknya tumbuh 8,8%. Sedangkan industri lainnya, yaitu pertambangan tumbuh 1,1%, tapi pajaknya sudah tumbuh 34,2%. Namun, pajak dari industri kontruksi tercatat kurang baik. "Konstruksi, PDB (produk domestik bruto) tumbuh 6,7% tetapi pajaknya hanya 5,8%," kata dia.

Adapun jika tebusan amnesti pajak dan revaluasi aset diperhitungkan, maka penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 983,54 triliun atau hanya tumbuh 2,38% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Pencapaian ini baru 76,62% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...