Harta Tersembunyi Dibidik, Wajib Pajak Dianjurkan Betulkan SPT

Miftah Ardhian
20 September 2017, 19:55
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pegangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membidik harta tersembunyi milik wajib pajak. Berbekal aturan tersebut, Ditjen Pajak bakal melakukan pemeriksaan utamanya untuk wajib pajak yang diduga belum patuh tapi tidak mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).

Peraturan yang dimaksud yaitu PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Bidik Harta Tersembunyi Wajib Pajak)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, selama Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan, wajib pajak yang belum patuh namun tidak mengikuti tax amnesty masih bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajaknya.

"Kami tidak menentukan batas waktunya karena tidak tahu juga kapan teman-teman (pemeriksa) melakukan pemeriksaan. Jadi, WP (wajib pajak) yang belum (patuh) cepat-cepatlah yang mau membetulkan SPT," kata Yoga saat Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (20/9).

Di sisi lain, Yoga menjelaskan, PP tersebut diprioritaskan untuk wajib pajak bukan peserta tax amnesty untuk memberikan keadilan pada peserta tax amnesty. Namun, ke depan, bila didapati ada peserta tax amnesty yang masih menyembunyikan harta maka aturan tersebut bakal diberlakukan juga. (Baca juga: Realisasi Pajak 53%, Pemerintah Tagih Komitmen Peserta Tax Amnesty)

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ditambahkannya, peraturan tersebut juga tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Kami tidak akan membuat sesuatu yang membuat masyarakat menjadi gaduh dan khawatir," kata dia.

Secara garis besar, PP anyar tersebut mengatur mengenai pengenaan pajak atas harta bersih tambahan sesuai Pasal 13 ayat 4 UU Pengampunan Pajak, harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pengampunan Pajak, dan harta bersih yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 18 ayat 2 UU Pengampunan Pajak. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan sehingga dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Adapun, tarif pajak final yang dimaksud yaitu, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi 30%, dan wajib pajak tertentu 12,5%.

Sedangkan, yang termasuk wajib pajak tertentu di antaranya yaitu wajib pajak dengan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 4,8 miliar, serta wajib pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp 632 juta.

Khusus untuk peserta tax amnesty yang kedapatan belum atau kurang mengungkapkan hartanya, Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak akan memberlakukan sanksi sebagaimana tercantum dalam UU Pengampunan Pajak Pasal 18. Ini artinya, selain dikenakan pajak penghasilan atas harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan juga sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. 

Meskipun PP tersebut menjadi pegangan dalam pemeriksaan ke depan, namun Yoga menekankan, aturan ini tidak akan diimplementasikan secara membabi-buta. Menurut dia, institusinya akan menerapkan aturan ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...