Ditjen Pajak Minta 5 Ribu Peserta Tax Amnesty Nakal Betulkan SPT

Desy Setyowati
31 Juli 2017, 22:20
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat ada 5.528 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tapi diduga masih nakal. Alhasil, Ditjen Pajak melakukan langkah pembinaan dengan meminta klarifikasi dari wajib pajak yang dimaksud. Bila terbukti salah, maka wajib pajak diminta untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya menemukan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet para wajib pajak tersebut tidak berubah. Padahal, berdasarkan catatan Ditjen Pajak, semestinya berubah. Karena itu, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan.

"Penghasilan kena pajaknya 0,0 sekian persen dari omzet, padahal seharusnya berubah. Itu kan enggak wajar," kata dia kepada Katadata, Senin (31/7). Berdasarkan kajiannya, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif dan mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak dari Ditjen Pajak.

Yoga menjelaskan, lantaran wajib pajak tersebut sudah mengikuti amnesti pajak, maka pihaknya hanya memproses untuk tahun pajak 2016, sedangkan untuk tahun pajak 2015 ke belakang sudah dianggap selesai. “Kalau 2015 ke belakang, kalau sudah ikut amnesti pajak kan kami enggak bisa ngapa-ngapain," kata dia. 

Langkah pembinaan ini bisa jadi kesempatan kedua bagi para peserta amnesti pajak yang mencoba nakal. Adapun Ditjen Pajak berulang kali menyatakan akan menggencarkan upaya penegakan hukum pasca berakhirnya program amnesti pajak. (Baca juga: Instruksi Dirjen Pajak: Sandera Minimal Satu Penunggak Sehari)

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan bahwa pihaknya sudah membagi dua tipe wajib pajak yang akan dikejar dalam rangka penegakan hukum. Pertama, yang tidak ikut amnesti pajak. Jika diketemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda dua kali lipat. 

Kedua, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Jika ada harta yang masuk kategori tahun pajak 2016 ke depan lalu belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda. Adapun dari hasil pengkajian terhadap data amnesti pajak, pihaknya menemukan ada 46,7 ribu peserta yang deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzetnya tidak berubah. Seperti disinggung di awal, sebanyak 5.528 di antaranya diduga melakukannya dengan sengaja. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...