PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Di Indonesia, PHK mendapat perhatian serius, dengan adanya klausul PHK dalam UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.
Sritex menyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 3.000 karyawan. Dengan kata lain, perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja sebanyak 23% sepanjang paruh pertama tahun ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional memperkirakan, puluhan pabrik tekstil tutup dan lebih dari 40 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Rencana Nike melakukan PHK massal merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan yang menargetkan pemangkasan biaya operasional mencapai US$ 2 miliar atau Rp 31 triliun dalam tiga tahun ke depan.
Bank global asal Jerman, Deutsche Bank mengumumkan rencana untuk memangkas 3.500 karyawan sejalan dengan reencana perusahaan mengurangi biaya hingga Rp 42,5 triliun.
Fenomena PHK masih membayangi industri dan dunia kerja Tanah Air di 2024. Simak, bagaimana aturan pembayaran pesangon karyawan swasta menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja?
Perundingan antara pekerja dan manajemen PT Hung-A Indonesia berlangsung hari ini dibawah pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Hung-A berencana menutup pabrik dan PHK 1.500 karyawan.