Kemenaker: 1,4 Juta Pekerja Formal Kena PHK dan Dirumahkan Saat Corona

Image title
1 Mei 2020, 20:15
Kemenaker catat 1,4 juta pekerja kena PHK dan dirumahkan selama pandemi.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Kemenaker catat 1,4 juta pekerja kena PHK dan dirumahkan selama pandemi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut  1,4 juta pekerja formal dirumahkan dan terkena pemutusan hubugan kerja (PHK) terimbas pandemi virus corona. Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan kementerian/lembaga lainnya.

"Total ada 1.722.958 orang yang telah terdata secara baik," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (1/5).

Secara rinci, ada 375.165 pekerja formal di-PHK dan 1.032.960 orang pekerja dirumahkan. Sementara itu, ada 314.833 pekerja informal terdampak corona. Hingga saat ini Kemenaker masih memvalidasi data sebanyak 1,2 juta orang.

Oleh karena itu, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah program bagi pekerja terdampak corona. Salah satunya, mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi dapur umum untuk pekerja korban PHK.

Kemudian, pemerintah juga menyediakan pelatihan melalui kartu prakerja. Jumlah penerima manfaat pada tahun ini ditargetkan sebanyak 5,6 juta orang.

(Baca: Fintech Lending Tak Masuk Skema Subsidi Bunga Kredit UMKM Pemerintah

Kemenaker juga melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan dana penanganan covid-19 terhadap buruh yang terdampak. Anggaran tersebut digunakan untuk menyediakan masker, wastafel, makanan, dan peti covid-19.

Di luar hal itu, Kemenaker telah menyusun program padat karya untuk buruh terdampak covid-19. Di antaranya padat kayra infrastruktur, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja sukarela.

Sementara untuk pengusaha, pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dalam bentuk pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90%.

Selain itu, iuran Jaminan Pensiun (JP) hanya dibayar 30% per bulan selama 3 bulan. Sedangkan sisa 70% iuran dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

"Kami juga komunikasi intens dengan pemerintah daerah guna mencegah perselisihan hubungan indsutrial dan menekan PHK," ujar Ida.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran, Pengusaha Bisa Hemat Rp 12,6 T)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...