Komdigi memperketat regulasi moderasi konten di platform media sosial dengan ancaman sanksi mulai dari denda hingga pemblokiran efektif 1 Februari 2025
Menurut survei APJII, pada awal 2024 mayoritas generasi Z Indonesia sering mengakses media sosial Instagram, sedangkan mayoritas milenial sering mengakses Facebook.
Merekam orang lain dan kemudian menyebarnya di media sosial dengan alasan tidak jelas bisa tergolong perbuatan melawan hukum dan dijerat pidana. Bagaimana aturannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menitipkan pesan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Askolani ditengah banyaknya kasus viral terkait insititusi tersebut di media sosial yang memunculkan kritik masyaraka
Sebuah video yang berisi konten tentang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara. Asri Damuna viral di masyarakat. Bagaimana respon Kemenhub?
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjabarkan fakta-fakta yang dialami oleh BRI terkait beredarnya video-video uang hilang yang beredar di masyarakat.
Presiden Jokowi memberikan arahan khusus kepada otoritas perdagangan dalam negeri untuk memisahkan fungsi media sosial dan social commerce. Bagaimana aturannya?
Pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka. Pasalnya, barang-barang yang dijual di TikTok terlalu murah.