DPR Usul Larangan Punya Lebih dari Satu Akun Medsos, Diatur dalam RUU Penyiaran

Kamila Meilina
16 Juli 2025, 08:48
Ilustrasi media sosial
123rf
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi I DPR RI mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda di media sosial (medsos) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dengan satu pengguna maksimal memiliki satu akun. 

Anggota Komisi I, Oleh Soleh, mengungkap keberadaan akun ganda justru lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaat. Ia menyebut akun-akun tersebut sering disalahgunakan, termasuk oleh buzzer politik dan komersial yang mengoperasikan banyak akun untuk menyebar konten manipulatif.

“Rekomendasi saya, dalam rancangan (UU Penyiaran) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ujar Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Ia menilai, pelarangan akun ganda merupakan langkah krusial untuk mengatasi penyebaran konten ilegal di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Ia pun mempertanyakan kesediaan para penyelenggara platform digital untuk menerima usulan tersebut.

Tanggapan Facebook dan Instagram

Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, merespons hal ini. Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menyatakan bahwa secara kebijakan, Meta telah melarang akun ganda dan hanya memperbolehkan pengguna dengan identitas autentik.

“Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Kami tekankan bahwa user harus autentik. Jika ditemukan akun ganda atau akun yang mengimpersonasi orang lain, itu adalah pelanggaran,” jelas Berni.

Namun ia mengakui, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Akun tidak autentik seperti buzzer masih marak di platform Meta.

“Kami akui itu masih sangat terjadi. Jadi antara kebijakan dan implementasi memang masih ada gap, dan kami terus berupaya untuk menutup gap ini agar kebijakan bisa ditegakkan dengan baik,” ujarnya.

Meta juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pelaporan dan penindakan terhadap akun-akun palsu maupun tidak autentik, meski tidak secara eksplisit menyatakan setuju atau menolak usulan pelarangan akun ganda dalam RUU Penyiaran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...