Pengguna Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Pajak Baru di 2025, Ini Ketentuanya
Pemerintah akan menerapkan pungutan pajak baru opsen pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, yang tidak meningkatkan beban pajak secara signifikan pada wajib pajak.