Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Bengkak Jadi Rp 931,6 Juta, Ini Alasannya


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun anggaran 2026.
Angka ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Nilai tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa penyesuaian biaya ini mempertimbangkan harga riil kendaraan di pasar, khususnya untuk mobil listrik.
“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Kenaikan terjadi karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).
Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tetap mengacu pada prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas, serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah dimiliki masing-masing instansi.
“Bukan berarti efisiensi diabaikan. Dari sisi penganggaran, pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dan mengutamakan optimalisasi kendaraan yang sudah ada,” katanya.
Lisbon juga menjelaskan bahwa standar biaya dalam PMK ini bukan alat untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan anggaran yang mencerminkan kondisi pasar terkini.
"Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah," kata dia.
PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Aturan ini menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga tahun 2026. Beleid ini juga menegaskan bahwa standar biaya bersifat sebagai batas tertinggi.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK tersebut.