Bursa melakukan delisting apabila suspensi berlangsung selama 24 bulan. Salah satu emiten yang dapat peringatan pernah terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.
Dari jajaran emiten LQ45, hanya saham TOWR yang tercatat naik di Bursa Efek Indonesia. Sedangkan emiten lainnya ikut terkoreksi seperti pergerakan iHSG.