Disetujui Bursa, SCBD Resmi Undur Diri dari BEI Hari Ini
Perusahaan pengelola kawasan bisnis Sudirman Central Business District (SCBD), PT Danayasa Arthatama Tbk, resmi mengundurkan diri (delisting) sebagai emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin (20/4). Hal itu telah mendapat persetujuan BEI yang diumumkan 17 April lalu.
Adapun surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
"Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek PT Danayasa Arthatama Tbk dengan kode perdagangan SCBD dari Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Senin tanggal 20 April 2020," tulis BEI dalam isi surat keterangan tersebut.
(Baca: BEI Depak Saham yang Disuspensi Lebih Dua Tahun dari Bursa )
Proses delisting itu merujuk pada surat Pengumuman Bursa pada 16 Juli 2019 mengenai suspensi saham SCBD serta surat surat yang disampaikan SCBD pada 3 April 2020 perihal permohonan penghapusan pencatatan (voluntary delisting).
Otoritas bursa lantas menyetujui delisting itu, setelah terpenuhinya persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pencatatan No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (Relisting).
Dengan dicabutnya status SCBD sebagai emiten, maka perusahaan kini tak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Namun, apabila perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di Bursa, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Persetujuan penghapusan pencatatan efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan selama masih menjadi Perusahaan Tercatat (jika ada)," tulis surat itu.
(Baca: Bursa Tunggu Dokumen Rencana Go Private Pemilik Kawasan SCBD)
Saham SCBD sudah disuspensi di pasar reguler sejak 28 Juli 2017. Penghentian perdagangan tersebut, berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, dimana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.
Sebelum perdagangannya dihentikan bursa, saham SCBDdiperdagangkan di harga Rp 2.700 per saham. Sedangkan berdasarkan data RTI Infokom, per 30 November 2019, sebanyak 82,41% saham SCBD dikuasai oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk.
Lalu PT Kresna Aji Sembada mengempit 8,87% saham, lalu publik sebesar 8,57%. Saham sisanya merupakan saham treasury sebanyak 0,15%.
Atas proses delisting secara sukarela tersebut, PT Kresna Aji Sembada mengumumkan akan melakukan tender sukarela untuk membeli 2,13 juta saham milik publik (setara 0,07%) dari total saham SCBD.
Dalam dokumen yang diunggah SCBD pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (12/2), dijelaskan bahwa saham tersebut akan dibeli dengan harga Rp 5.565 per sahamnya, sehingga total nilai tender mencapai Rp 11,85 miliar.
(Baca: Disuspensi Dua Tahun, Saham Pemilik SCBD Akan Hengkang dari Bursa)
Harga yang ditawarkan tersebut merupakan harga premium karena lebih dari dua kali lipat dari harga saham SCBD saat perdagangannya dihentikan oleh Bursa yaitu Rp 2.700 per saham. Harga tersebut juga lebih besar 22,75% dari harga penilaian oleh Penilai Independen sebesar Rp 4.534 per saham.
Sehingga, dengan dilaksanakannya tender sukarela ini, maka porsi saham milik Kresna Aji akan naik menjadi 8,93% dari sebelumnya 8,86%. Sedangkan saham milik publik menjadi 8,51% dari sebelumnya 8,58%. Adapun saham yang dimiliki oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) tetap sebesar 82,41%.