10. Revisi PP 52 & 53 Jadikan Operator Lebih Efisien

Revisi PP 52 & 53 Jadikan Operator Lebih Efisien (Katadata)

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Perubahan tersebut merupakan upaya mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sekaligus meningkatkan data saing operator sehingga dapat memberikan layanan yang lebih efisien.