Mulai esok warga ibu kota menerapkan kebijakan baru dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayahnya. Keputusan ini muncul usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“DKI akan melaksanakan PSBB seperti yang digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI,” kata Anies, di Balai Kota, Jakarta, Selasa malam (7/4).
Langkah anyar itu sebagai upaya menekan jumlah kasus positif virus corona. Jakarta merupakan episentrum Covid-19 di Tanah Air dengan jumlah kasus terbanyak. Per kemarin ada 1.470 warga yang positif dengan 70 orang sembuh dan 114 orang meninggal.
Inti dari aturan PSBB sebenarnya tak jauh beda dengan imbauan pembatasan sosial (social distancing) yang sudah pemerintah katakan sebelumnya. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Gerak warga di luar tempat tinggalnya dibatasi agar jumlah kasus positif virus corona berkurang.
(Baca: Jelang PSBB di Jakarta, Jumlah Penumpang Angkot & Metromini Turun 90%)
PSBB hanya memberi penegasan. Semua tempat ibadah ditutup, kegiatan keagamaan dibatasi. Operasional transportasi umum terbatas, dari 06.00 sampai 18.00 WIB. Sekolah dan tempat kerja diliburkan.
Tapi tak semua pekerjaan lantas libur. Ada delapan sektor yang harus tetap beroperasi, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi barang, keuangan dan perbankan, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
“Jadi, kegiatan lain akan dianjurkan bekerja di rumah. Delapan sektor ini diizinkan tetap berkegiatan,” kata Anies.
(Baca: Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal)
Para pengusaha menganggap PSBB dapat menyebabkan sejumlah industri nyaris mati. Apalagi banyak sektor sudah mengalami pelemahan permintaan sejak pandemi corona terjadi. Sektor yang paling parah terdampak adalah pariwisata, jasa angkutan orang, dan properti.
"Kami proyeksikan, sektor usaha di luar yang dikecualikan dalam aturan PSBB akan mengalami penurunan kinerja yang lebih dalam hingga mendekati dormant/mati," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memproyeksi melemahnya sektor pariwisata memberi efek domino ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Unit usaha makanan dan minuman serta kerajinan akan terdampak Covid-19. Grafik Databoks di bawah ini memperlihatkan penurunannya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Anton J Supit berpendapat kegiatan ekonomi akan mengalami kerugian besar bila aktivitas masyarakat dibatasi. Tapi di sisi lain, ia mendukung pemerintah dalam menangani virus corona dengan memutus rantai penyebarannya.
Sektor Informal Paling Terdampak Aturan PSBB
Penetapan PSBB tanpa memberi bantuan terlebih dulu kepada golongan paling rentan, yaitu menengah dan miskin, juga menuai kritik. Institut for Development of Economics and Finance (Indef) memprediksi situasi ini rawan memunculkan konflik.
Peneliti Indef Bhima Yudhistira mengatakan, seharusnya bantuan sosial atau bansos kepada orang-orang yang berhak mulai diberikan jauh sebelum pengumuman PSBB. Pasalnya, langkah ini berbeda dengan lockdown (isolasi) penuh.
Kalau lockdown, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pangan dengan mengirim sembako tiga hari sekali. Sedangkan PSBB tidak ada kewajiban seperti itu bagi 10 juta orang di Jakarta. “Potensi terjadi konflik sangat tinggi (dalam PSBB), khususnya di sektor informal,” ujar Bhima.
(Baca: PSBB Berlaku, Tokopedia hingga Bukalapak Antisipasi Lonjakan Transaksi)
Rencana pemerintah memberikan bansos mulai hari ini pun tidak akan efektif. Bantuan itu hanya untuk masyarakat yang memiliki indentitas warga DKI Jakarta. Padahal, banyak pekerja informal berasal dari provinsi lain.
Bhima menghitung butuh dana sebesar Rp 840 miliar untuk kompensasi bagi pekerja informal. Termasuk di dalamnya adalah ojek online yang ikut terkena dampak PSBB selama dua minggu setelah resmi ditetapkan.
Gubernur Anies sebelumnya mengatakan membuka peluang agar para pengemudi ojol dapat mengangkut penumpang. Hal ini akan diatur dalam peraturan gubernur soal PSBB. Penyusunannya telah selesai, tapi pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)
Selanjutnya: Tanpa PSBB, Ekonomi Indonesia Sudah Melambat