Kemenkeu-DPR Sepakat Naikkan Target Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2026

Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hingga akhir Mei 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat defisit sebesar Rp21 triliun yang disebabkan oleh realisasi belanja negara melebihi pendapatan yang terkumpul dalam lima bulan pertama tahun ini.
25/7/2025, 11.23 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari strategi reformasi fiskal pemerintah.

“Karena arahnya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reformasi penerimaan,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).

Febrio menambahkan bahwa seluruh sektor ekonomi akan didorong untuk berkontribusi terhadap perbaikan penerimaan pajak, terutama sektor-sektor besar yang menyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Itu biasanya beberapa sektor seperti manufaktur, kontribusinya masih besar. Jadi, kita lihat nanti,” ujarnya.

Penyesuaian target penerimaan perpajakan ini juga mencerminkan perubahan proyeksi dalam sektor kepabeanan dan cukai. Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa peningkatan target perpajakan terutama dipicu oleh kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penerimaan kepabeanan dan cukai awalnya dipatok dalam rentang 1,18% hingga 1,21% terhadap PDB. Namun, setelah pembahasan bersama DPR, rentang tersebut disesuaikan menjadi 1,18% hingga 1,30%.

“Ini karena ada ekstensifikasi terhadap objek baru penerimaan bea dan cukai. Contohnya dari sisi cukai, yakni minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta bea keluar dari produk emas dan batu bara,” ujar Misbakhun.

Dengan revisi tersebut, total target pendapatan negara pada RAPBN 2026 naik dari kisaran 11,71%–12,22% menjadi 11,71%–12,31% terhadap PDB. Di dalamnya, target penerimaan perpajakan juga meningkat, dari sebelumnya 10,08%–10,40% menjadi 10,08%–10,54%.

Namun, target penerimaan pajak secara spesifik tetap dipertahankan pada rentang 8,90% hingga 9,24%. Begitu juga target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang tetap berada di kisaran 1,63%–1,76%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara