Kemenkeu-DPR Sepakat Naikkan Target Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2026


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari strategi reformasi fiskal pemerintah.
“Karena arahnya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reformasi penerimaan,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).
Febrio menambahkan bahwa seluruh sektor ekonomi akan didorong untuk berkontribusi terhadap perbaikan penerimaan pajak, terutama sektor-sektor besar yang menyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Itu biasanya beberapa sektor seperti manufaktur, kontribusinya masih besar. Jadi, kita lihat nanti,” ujarnya.
Penyesuaian target penerimaan perpajakan ini juga mencerminkan perubahan proyeksi dalam sektor kepabeanan dan cukai. Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa peningkatan target perpajakan terutama dipicu oleh kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penerimaan kepabeanan dan cukai awalnya dipatok dalam rentang 1,18% hingga 1,21% terhadap PDB. Namun, setelah pembahasan bersama DPR, rentang tersebut disesuaikan menjadi 1,18% hingga 1,30%.
“Ini karena ada ekstensifikasi terhadap objek baru penerimaan bea dan cukai. Contohnya dari sisi cukai, yakni minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta bea keluar dari produk emas dan batu bara,” ujar Misbakhun.
Dengan revisi tersebut, total target pendapatan negara pada RAPBN 2026 naik dari kisaran 11,71%–12,22% menjadi 11,71%–12,31% terhadap PDB. Di dalamnya, target penerimaan perpajakan juga meningkat, dari sebelumnya 10,08%–10,40% menjadi 10,08%–10,54%.
Namun, target penerimaan pajak secara spesifik tetap dipertahankan pada rentang 8,90% hingga 9,24%. Begitu juga target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang tetap berada di kisaran 1,63%–1,76%.