Iuran BPJS Naik, Subsidi Kesehatan Orang Miskin Bertambah Jadi Rp 49 T

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat alokasi pembayaran iuran peserta PBI naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 49 triliun dalam RAPBN 2020.
10/9/2019, 23.15 WIB

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk  pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp48,8 triliun. Subsidi kesehatan warga miskin tersebut naik nyaris dua kali lipat dari alokasi tahun ini Rp 26,7 triliun lantaran memperhitungkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, peningkatan anggaran ditujukan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualias. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. 

"Peningkatan (anggaran) PBI menjadi Rp 48,8 triliun pada 2020 dari sekitar Rp 26,7 triliun pada tahun 2019," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut dia, tambahan anggaran ini berasal dari anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun Kemenkes, akan melanjutkan perluasan kepesertaan JKN khususnya melalui PBI, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta penguatan program promotif dan preventif.

(Baca: Menteri Puan Sebut Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik Meski Ditolak DPR)

Meski anggaran iuran PBI naik hampir dua kali lipat, anggaran belanja Kemenkes dalam RAPBN 2020 diusulkan hanya naik Rp 599 miliar dibanding tahun ini menjadi Rp 36 triliun. 

Saat ini, ia mengaku pihaknya masih menunggu proses penandatanganan Perpres oleh Presiden Joko Widodo. Meski demikian, pemerintah berencana menghitung kenaikan iuran peserta PBI mulai Agustus.

 "Iya nanti diteken tunggu presiden," ujarnya.

Berdasarkan usulan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

Sedangkan batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. 

(Baca: Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken)

Tambah Jumlah Orang Miskin

Konsultan  Data Indonesia Herry Gunawan menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah jumlah orang miskin. Pasalnya, terdapat sekitar 8 juta orang  hampir miskin yang tak masuk dalam golongan peserta PBI dan harus membayar iuran sendiri.

Saat ini, menurut dia, penerima iuran PBI sebanyak 96,8 juta. Sementara data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dikeluarkan BPS menyebut terdapat , masyarakat yang masuk kelompok miskin dan hampir miskin berada di empat desil terendah dengan setiap desil  mewakili  10% penduduk Indonesia. 

"Ada 8,2 juta (orang miskin dan hampir miskin) yang menjadi peserta mandiri. Inilah yang paling terpapar dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar Herry. 

Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan pihaknya, menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah jumlah orang miskin sebanyak 143 ribu orang.  "Itu hanya dihitung dari peserta mandiri karena ada penambahan pengeluaran," jelas dia. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria