Komisi IX DPR sepakat dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan seiring kenaikan iuran yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Subsidi tersebut akan diberikan dengan memanfaatkan proyeksi surplus atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI seiring kenaikan iuran.
Dalam rapat kerja keduanya, DPR sempat memaksa pemerintah untuk membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah menyebutkan bahwa hal tersebut sulit dilakukan dan menawarkan tiga solusi.
"Jadi keputusannya pemerintah mengambil jalan alternatif kedua," ujar Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene sambil mengetok palu dalam Rapat Kerja Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).
Solusi alternatif kedua tersebut merupakan usul dari Terawan. Ia mengusulkan subsidi pada iuran peserta mandiri kelas II dengan memanfaatkan klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan surplus seiring kenaikan iuran.
"Profit itu digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III," kata Terawan.
(Baca: DPR Ngotot Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Terawan memaparkan, klaim rasio peserta BPJS Kesehatan tahun ini mencapai 117%, tahun depan sebesar 127,7%, dan 138,4% pada 2021. Namun, ia menegaskan bahwa klaim tersebut masih berdasarkan asumsi sebelum dikeluarkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan peserta.
Selain alternatif tersebut, Terawan juga mengusulkan dua alternatif lainnya. Alternatif tersebut yakni mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III. Namun, alternatif tersebut menunggu jawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani serta harus dituangkan dalam keputusan presiden.
Alternatif lainnya yakni menunggu perbaikan kualitas sekaligus pengintegrasian data PBI dengan data terpadu program kesejahteraan sosial atau DTKS dari Kementerian Sosial. Adapun menurut dia, terdapat 30,62 juta perserta PBI yang tak tercantum dalam DTKS dan akan dinonaktifkan Kemensos.
(Baca: Pengamat: BPJS Kesehatan Kerap Defisit Akibat Dokter Obral Rujukan)
Dengan demikian, peserta mandiri kelas III yang mencapai 19,96 juta dapat menerima bantuan iuran menggantikan peserta PBI yang dinonaktifkan.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai, alternatif yang telah disepakati pemerintah dan DPR itu memang lebih masuk akal. "Kalau memang ingin lebih pasti dan cepat ya memang alternatif kedua," ujar Fachmi menanggapi keputusan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan iuran pada hampir seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri bahkan mencapai hingga dua kali lipat.
Secara perinci, peserta mandiri kelas 1 ditetapkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Besaran iuran tersebut sesuai dengan usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tergambar dalam databoks di bawah ini.