Marak Prostitusi Online, MiChat hingga Twitter Bisa Didenda Miliaran

Google Play Store
Ilustrasi, tampilan aplikasi MiChat
7/2/2020, 18.20 WIB

Belakangan kasus prostitusi online yang melibatkan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade ramai dibicarakan warganet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, perusahaan seperti MiChat dan Twitter bisa didenda Rp 1 miliar jika platform-nya marak digunakan untuk prostitusi.

Selain denda, perusahaan digital bisa dikenakan sanksi enam tahun penjara. Hal itu diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 tentang distribusi konten pornografi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, perusahaan berperan memastikan agar platform-nya tidak disalahgunakan. “Apabila tahu adanya prostitusi online dan dia tidak melakukan upaya untuk menghapus konten atau akun itu, maka bisa dikenakan pasal tersebut," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (7/2).

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, platform yang paling banyak digunakan untuk prostitusi online yakni Twitter. Dari 1,78 juta konten yang diblokir kementerian pada 2009-2019, 600 ribu di antaranya berasal dari platform tersebut.

"Cukup banyak konten yang memuat prostitusi online di sana (Twitter)," kata Ferdinandus. (Baca: Kominfo Bakal Panggil Pengembang MiChat Soal Dugaan Prostitusi Online)

Platform yang paling banyak digunakan untuk prostitusi online selanjutnya yaitu Facebook dan Instagram. Meski begitu, Kominfo menerima laporan terkait persundalan di beberapa platform.

Pada 2016, Bigo Live dan TikTok dilaporkan ke kementerian terkait prostitusi online. "Tetapi, keduanya sudah menyesuaikan dengan regulasi kami," ujar Ferdinandus.

Menurut dia, semua platfrom media sosial berpeluang disalahgunakan, termasuk untuk prostitusi online. Karena itu, perusahaan perlu mengantisipasi hal ini dan menindaklanjuti akun maupun konten yang memuat pornografi.

Kementerian Kominfo mengaku selalu menegur platform yang memuat pornografi maupun prostitusi online. Sejauh ini, perusahaan cukup patuh dengan memblokir atau menangguhkan akun maupun konten tersebut.

Hanya, perusahaan digital seringkali lambat merespons permintaan Kominfo untuk menangguhkan akun ataupun konten yang memuat konten pornografi. (Baca: Hasil Judi, Prostitusi, Korupsi Hingga Pesugihan Kena Pajak)

Karena itu, Kominfo menerapkan tiga strategi untuk meminimalkan penyebaran konten pornografi maupun pengguna media sosial untuk prostitusi online. Pertama, rutin patroli siber setiap hari bersama tim AIS Kominfo yang berjumlah 100 orang.

“Mereka mengidentfikasi akun-akun yang secara terang-terangan open BO melalui media sosial, termasuk MiChat, Twitter, dan sebagainya. Itu terus kami lakukan," ujar Ferdinandus.

Kedua, menindaklanjuti hasil identifikasi itu dengan mengirimkan surat kepada platform untuk memblokir akun tersebut. Terakhir, menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada publik untuk menghindari informasi negatif tersebut.

Sebelumnya, Andre Rosiade dikabarkan menggunakan MiChat dan berpura-pura memesan layanan seks pada 26 Januari lalu. Namun, caranya menjebak pekerja seks berinisial NN di Kyriad Bumiminang Hotel Padang menjadi sorotan warganet.

(Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)

Pada pertengahn tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan operasi yustisi dan menemukan prostitusi online melalui MiChat. Pasangan mesum yang berhasil dirazia Pemkot Surabaya mengaku, proses pengenalan, negosiasi harga hingga menentukan lokasi pertemuan melalui aplikasi tersebut.

Awal tahun ini, masyarakat juga melaporkan kasus prostitusi online lewat WhatsApp di Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk sekali kencan, pelaku mematok harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga 1,9 juta.

Pada awal 2018 juga dilaporkan ada praktik prostitusi online di Sintang, Kalimantan Barat melalui aplikasi Bee Talk dan WhatsApp. Satreskrim Polres Sintang melakukan penyamaran untuk menangkap para pelaku yang terlibat.

(Baca: Ahli IT Sebut Ada Risiko jika Kominfo Blokir Akses VPN ke Pornhub)

Reporter: Cindy Mutia Annur