Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menjadi perbincangan warganet terkait prostitusi online. Platform seperti MiChat bisa denda Rp 1 miliar.
Diatur dalam UU ITE, penyebar hoaks bakal didenda Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Platform Facebook hingga Google yang jadi sarang hoaks juga akan didenda.
Asosiasi e-commerce juga usul pemerintah melacak sistem pembayaran konsumen Indonesia yang membeli di platform asing, seperti Amazon, eBay dan lainnya.