Asosiasi Usul WhatsApp hingga Instagram Diajak Diskusi PP E-Commerce

idea
Ilustrasi, Ketua idEA Ignatius Untung dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto usai menghadiri peluncuran Harbolnas 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
9/12/2019, 18.04 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) usul agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak perusahaan media sosial berdiskusi tentang Peraturan Pemerintah atau PP e-commerce. Platform yang dimaksud seperti WhatsApp hingga Instagram.

Alasannya, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu belum mengatur secara rinci terkait pedagang online di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sepengetahuan Ketua idEA Ignatius Untung, perusahaan media sosial belum tentu memiliki data terkait para penjual di platform mereka.

“Kalau mereka tidak punya datanya, maka pemerintah harus duduk bersama asosiasi dan platform media sosial,” kata Ignatius di Jakarta, hari ini (9/12). Dari diskusi itu, pemerintah bisa mengetahui cara melacak data para pedagang online di media sosial dan aplikasi percakapan.

Ia mengatakan, pemerintah bisa meminta pengembang platform media sosia untuk menyediakan akun khusus pedagang. Hal ini memudahkan pemerintah melacak data pedagang online.  (Baca: E-Commerce Wajib Setor Data ke Kemendag dan Utamakan Produk Lokal)

Apabila perusahaan tidak menyanggupi pembuatan akun khusus itu, menurut Ignatius, pemerintah perlu membuat aturan tersendiri. “Apakah nanti ada aturan media sosial akan dibatasi untuk berjualan?” kata dia.

PP e-commerce itu juga menyebutkan bahwa perusahaan PMSE baik dalam maupun luar negeri wajib mengutamakan penjualan produk lokal. Namun, regulasi itu belum merinci aturan teknis terkait perusahaan e-commerce seperti Amazon atau eBay yang bisa menggaet konsumen di Indonesia.

Menurut dia, pemerintah dapat mencegah transaksi antara konsumen Indonesia dengan e-commerce asing—yang belum memiliki perwakilan—lewat sistem pembayaran. “Saat bertransaksi pakai sistem pembayaran baik kartu kredit atau transfer bank. Data apapun, itu bisa dilacak,” kata dia.

(Baca: Pedagang Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Pastikan Tak Ada Pungutan)

Selain itu, transaksi lewat platform e-commerce asing bisa diketahui dari bea cukai. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan aturan secara adil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan, aturan teknis akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kementeriannya tengah membahas aturan turunan itu bersama idEA dan kementerian lainnya.

Pembahasan PP e-commerce itu sudah dilakukan sejak Minggu (8/12) malam. Selain Kemendag, ada beberapa kementerian yang dilibatkan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait domain platform, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pajak hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)

Reporter: Cindy Mutia Annur