Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Setelah menyegel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan IMB untuk pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Penulis: Yuliawati
14/6/2019, 10.43 WIB

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan IMB diterbitkan sebagai izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi yang telah terbangun.
IMB di antaranya diberikan kepada Pulau D yang dikelola pengembang PT Kapuk Naga Indah - anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Anies mengatakan dia menerbitkan IMB agar pulau hasil reklamasi tersebut dapat dimanfaatkan.

“Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan public,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

(Baca: Pengadilan Tolak Gugatan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta)

Anies mengatakan pemberian IMB ini berbeda dengan pemberian izin untuk pulau reklamasi. Dia mengatakan sudah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.

Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anies memaparkan reklamasi sebagai program program pemerintah mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995.  Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

(Baca: Ditunjuk Anies, JakPro Bangun Ruang Publik di Sebagian Pulau Reklamasi)

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%. “Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Anies.

Dalam memanfaatkan areal reklamasi, pihak swasta harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut. “Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi,” kata dia.

(Baca: Akhir Cerita Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

Anies mengatakan, empat pulau reklamasi selama ini beroperasi tanpa IMB, meski setiap tahun sejak 2015-2017 pemerintah mengirimkan surat untuk menghentikan pembangunan. Barulah ketika Anies menyegel pulau-pulau reklamasi tersebut tahun lalu, pihak pengembang patuh mengikuti aturan.

Setelah disegel, pihak pengembang menjalani proses di pengadilan karena melanggar IMB. “Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” kata Anies.

(Baca: Usai Segel Pulau D, Anies Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi)

Kemudian, Anies memilih meloloskan IMB untuk para pengembang. Alasannya, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017.

Pergub Nomor 206 Tahun 2016 menjadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. “Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies.

Anies memaparkan saat ini hanya 5% dari seluruh lahan reklamasi yang dimanfaatkan pengembang. Sehingga masih tersisa 95%  lahan yang dapat dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta. “Kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi  untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik,” kata Anies.