Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono mengatakan, pihaknya bersama Polri ke depan bakal bertindak lebih tegas terhadap demonstran yang masih menggelar unjuk rasa hingga malam hari. Pasalnya, unjuk rasa hingga malam hari dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
“Unjuk rasa itu sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, artinya diperbolehkan. Tapi juga ada ketentuan-ketentuan ataupun larangan-larangan (dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012), seperti contoh batas waktu,” kata Eko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, unjuk rasa di ruang terbuka dibatasi antara pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara itu, aksi unjuk rasa di ruang tertutup dibatasi antara pukul 06.00-22.00 WIB.
(Baca: Demonstrasi Tak Berujung, Ekonomi Hong Kong Memasuki Resesi)
Ia menjelaskan, selama ini aksi unjuk rasa kerap kali berlangsung hingga malam hari. Ini terutama terlihat dari aksi demonstrasi yang digelar pada 21-23 Mei 2019 dan September 2019.
Berbagai unjuk rasa yang digelar hingga malam, menurut dia, kerap berujung kericuhan. “Artinya apakah kita ini membiarkan seperti itu kalau tidak menjadi suatu preseden yang buruk,” kata Eko.
Ia mengklaim tindakan tegas dari TNI dan Polri ke depannya dilakukan untuk menegakkan hukum. Jika hukum tidak ditegakkan, ia khawatir bakal berlaku hukum rimba atau siapa yang kuat maka dia yang akan menjadi pemenang.
“Ini berbahaya buat kehidupan kita dalam negara demokrasi,” kata Eko.
(Baca: Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara)
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono pun meminta agar unjuk rasa dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan. Menurut Gatot, unjuk rasa haruslah menghormati hak-hak kebebasan orang lain.
Unjuk rasa pun harus menghormati nilai atau norma umum yang berlaku. Kemudian, Gatot meminta para pengunjuk rasa menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pengunjuk rasa harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. “Jangan sampai penyampaian unjuk rasa itu justru dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Konsekuensinya kita akan membubarkan itu,” kata Gatot.