Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) akan disahkan akhir 2024.
Isu minyak dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba) mendominasi topik pembahasan dalam rapat-rapat Komisi VII DPR RI periode 2019-2024. Ini menyebabkan pembahasan RUU EBET berjalan lambat.
Pengalihan pembahasan RUU EBET ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan yang baru dinilai dapat menghambat investasi energi baru terbarukan. Apa saja investasi yang berpotensi tertunda?
Pemanfaatan jaringan bersama atau power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpotensi menaikkan investasi hijau di Indonesia.