Memahami Ketentuan Pemanggilan Tersangka dalam Penyidikan Pajak
Dalam penyidikan pajak, pihak penyidik berhak memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa. Ketentuan pemanggilan tertuang dalam SE Dirjen Nomor SE-06/PJ/2014. Berikut ini ulasannya.