Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelamggaran aturan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi dan Ciliwung untuk mengatasi banjir.
Indonesia masih berkomitmen mengambil langkah mengatasi isu iklim meski Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump telah menarik diri dari Perjanjian Paris (Paris Agreement).
Lebih dari 300 dari 500 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia melanggar aturan karena masih dikelola menggunakan metode open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, akibat masih menggunakan metode open dumping.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menggodok regulasi yang akan mencegah sampah dari perhotelan, restoran dan kafe untuk masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan memberlakukan denda bagi perkantoran dan rumah makan di Jakarta yang masih mengeluarkan sampah makanan ke TPS.