Menteri LH: Kerugian Ekonomi akibat Karhutla Capai Rp 18 T


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp 18 triliun. KLH telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp 18 triliun.
"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya seperti dilansir Antara, Senin (26/5).
Menteri LH mengingatkan para pemegang konsesi bahwa sanksi pidana bakal dijatuhkan jika karhutla kembali terjadi di area mereka. "Kami tidak peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," katanya.
Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla. Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pidana," kata Hanif.