Sri Mulyani Atur Uang Dinas Menteri 2026, Terbesar ke Papua Rp 580 Ribu per Hari

Ferrika Lukmana Sari
2 Juni 2025, 04:56
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir April 2025 tercatat surplus Rp4,3 triliun atau sebesar 0,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang ditopang oleh total pendapatan negara mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27 persen dari target APBN 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran biaya perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. Aturan ini mencakup pengaturan biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan ASN di seluruh instansi pemerintah.

Dalam dokumen tersebut, Papua menjadi wilayah dengan satuan biaya harian tertinggi untuk perjalanan dinas dalam negeri, yakni Rp580.000 per hari. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Jakarta sebesar Rp530.000 dan Bali Rp480.000 per hari.

Selain dalam negeri, PMK ini juga menetapkan standar biaya perjalanan dinas luar negeri. Inggris tercatat sebagai negara dengan tarif tertinggi, yakni Inggris US$ 792 per hari untuk golongan A, diikuti Italia US$702, Amerika Serikat US$659, Swiss US$ 636 dan Norwegia US$621.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026,” tertulis dalam Pasal 1 peraturan tersebut

Besaran uang harian ini bersifat sebagai batas tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 huruf a. Artinya, instansi pemerintah tidak diperkenankan menetapkan anggaran perjalanan dinas melebihi jumlah tersebut tanpa alasan yang sah.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan perencanaan anggaran di seluruh instansi pemerintahan. Penetapan standar biaya ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola keuangan negara yang akuntabel, efisien, dan transparan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...