Pencabutan Kebijakan DMO Batal, Saham Emiten Batu Bara Turun

Ihya Ulum Aldin
31 Juli 2018, 18:53
Bursa saham
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saham emiten yang bergerak di sektor pertambangan kembali turun pada perdagangan hari ini, setelah Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pemerintah mencabut kebijakan wajib memasok kebutuhan batu bara dalam negeri. Padahal, saham sektor tambang mulai naik setelah pemerintah mengumumkan rencana tersebut akhir pekan lalu.

Indeks saham pertambangan terkoreksi 2,72% dari posisi kemarin di level 2.173 menjadi berada di level 2.114 pada penutupan hari ini. Koreksi ini dialami saham perusahaan batu bara yang terpengaruh oleh pembatalan penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) ini.

Saham PT Adaro Energy (ADRO) terkoreksi 8,85% atau sebesar 185 poin menjadi berada di level Rp 1.905. PT Harum Energy Tbk (HRUM) turun 7,64% menjadi Rp 2.900. PT Bumi Resource (BUMI) juga turun 2,99% yang membuatnya berada di harga Rp 260.

(Baca: Perubahan Kebijakan Batu Bara Picu Lonjakan Harga Saham Emiten Tambang)

Meski begitu, koreksi saham ini tidak diikuti oleh perusahaan tambang plat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, PT Bukit Asam (PTBA) sahamnya menghijau 120 poin atau naik 2,75%. Penutupan perdagangan hari ini saham mereka berada di level Rp 4.480.

Analis saham Kresna Securities Robertus Hardy menilai sentimen negatif emiten tambang ini karena dipengaruhi rumor dan berita yang belum mengakomodasi beberapa kepentingan yang mempengaruhi investor. "Wacana (DMO) yang belum pasti implementasinya," katanya kepada katadata.co.id pada Selasa (31/7).

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji juga menyatakan hal yang sama. Dia menilai, pencabutan DMO tidak hanya membuat saham emiten usaha tambang merosot, tapi menjadi salah satu penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi hari ini.

"Pembatalan kebijakan pencabutan DMO oleh pemerintah turut mempengaruhi pergerakan harga saham emiten-emiten di sektor mining (pertambangan)," katanya. (Baca: Presiden Batalkan Penghapusan DMO Batu Bara)

Hari ini pemerintah menyatakan membatalkan rencana menghapus kewajiban memasok batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Alasannya karena tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan beberapa kementerian. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo berharap tidak ada perubahan kebijakan batu bara untuk dalam negeri.  "Arahan Bapak Presiden, diputuskan sama seperti sekarang," kata Jonan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...