Divestasi 20 % Saham Vale Tunggu Jawaban Kementerian ESDM
PT Vale Indonesia Tbk. menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait divestasi saham persusahaan tersebut. Padahal, mereka telah mengirimkan surat pernyataan divestasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Direktur Vale Nico Kanter mengatakan bahwa Vale masih menunggu jawaban karena ada perbedaan interpretasi oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM terkait harga divestasi yang dibahas melalui skema bisnis yang wajar atau business to business (B2B) dan harga pasar.
"Jawaban tertulis B2B belum pernah kami terima, kalau boleh B2B kami bisa dengan siapa saja. Kalau kita mau dengan partner yang memenuhi, bagus kan. Tapi, ini tidak ada jawaban," katanya di Jakarta, Selasa (2/4).
(Baca: Nasib Divestasi Saham Vale: Diminati Inalum, Ditolak Antam)
Dia menegaskan bahwa Vale akan memenuhi kewajiban untuk divestasi 20% saham jika keputusan Kementerian ESDM seperti itu. Mereka ingin menjual saham tersebut ke negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengeksekusi divestasinya.
Pembahasan harga dengan skema B2B kepada pemerintah ini dilakukan sebelum jatuh tempo kontrak karya pada Oktober 2019. Sedangkan jika saham divestasi itu ditawarkan ke pemerintah setelah jatuh tempo akan menggunakan biaya penggantian (replacement cost).
Seperti diketahui, sesuai dengan amandemen kontrak karya 2014, Vale wajib mendivestasi 40 % sahamnya. Pada 1990, Vale sudah melepas saham 20 % melalui bursa. Sehingga, masih tersisa 20 % saham yang harus didivestasikan dengan tenggat waktu untuk menawarkan saham hingga Oktober 2019.
(Baca: Pemerintah Hitung Nilai Saham Divestasi dari Perusahaan Tambang Asing)
Divestasi ini merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018. Dalam pasal 2 poin 4 disebutkan bahwa divestasi saham dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam 20 %, ketujuh 30 %, kedelapan 37 %, tahun kesembilan 44 %, dan tahun kesepuluh 51 % dari seluruh jumlah saham.
Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited merupakan pemegang saham terbesar, yakni 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09%. Sisa sebesar 20,49% merupakan pemegang saham publik.