Logonya Dicatut Konsultan Hukum, Tiga Fintech Lapor ke Asosiasi

Image title
20 Februari 2020, 20:39
Logonya Dicatut Konsultan Hukum, Tiga Fintech Lapor ke Asosiasi
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede (kedua kanan), Kepala Bidang Technical Support AFPI Ronald T Andi Kasim (kanan), CEO Maucash Rina Apriana (kiri), Head of Engineering Julo Hans Sebastian (kedua kiri), CEO Mekar Pandu Aditya Kristy (ketiga kiri) dan Head of IT Finmas Taufik Rosyad, berbincang bersama disela penyerahan sertifikat Fintech Data Center (FDC), di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerima laporan terkait pencatutan logo dari tiga anggotanya. Ketiga perusahaan teknologi finansial pembiayaan (ffintech lending) yang melapor yakni Crowdo, Mekar, dan PinjamDuit.

Logo ketiga fintech lending itu dicatut oleh Konsultan Hukum PT Sinergi Konsultasi Indonesia (Launcher.id). Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menilai perbuatan konsultan hukum itu sudah melawan aturan.

Sebab, Launcher.id mencatut logo ketiga fintech lending di situs web-nya tanpa dasar kerja sama ataupun persetujuan. (Baca: Asosiasi Sepakat Bunga Fintech Pinjaman Produktif Maksimal 30 %)

Ketiga fintech lending itu lantas mengajukan surat aduan ke AFPI dan menyatakan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan Launcher.id. "Sudah ada tiga penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota AFPI yang menyampaikan somasi," kata Tumbur dalam siaran persnya, Kamis (20/2).

Tumbuh mengimbau anggota lainnya mengantisipasi kejadian serupa. "Hindari pencatutan nama oleh pihak tertentu," kata Tumbur. 

Apabila terjadi pencatutan serupa, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan OJK dan AFPI. Hal ini bertujuan melindungi anggota dan menjaga citra positif industri fintech lending di Indonesia.

Berdasarkan data OJK, ada 164 penyelenggara fintech lending yang berstatus terdaftar hingga Desember 2019. Sebanyak 25 di antaranya sudah berizin.

(Baca: Peminjam Punya Banyak Akun, Fintech Sulit Kaji Risiko Kredit)

Para fintech lending yang terdaftar itu sudah menyalurkan pinjaman Rp 81,5 triliun. Jika dihitung sejak awal tahun ini, peningkatannya 259%.

Jumlah pemberi pinjaman (lender) juga meningkat 192% menjadi 605.935. Begitu juga rekening peminjam (borrower) tumbuh 325% menjadi 18.569.123 entitas.

Meski demikian, operasional fintech lending yang terdaftar di OJK itu terhambat dengan maraknya perusahaan sejenis yang ilegal. Sejak Juli 2018 hingga awal Desember 2019, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal

Pada Januari lalu, Satgas Waspada Investasi menemukan 120 fintech lending ilegal dan platform-nya sudah ditangguhkan. Secara total, Satgas Waspada Investasi memblokir 2.018 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018.

(Baca: RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...