Advertisement
Analisis | test - Analisis Data Katadata
ANALISIS

test

Foto:
Indonesia berada di posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia, setelah kebijakan pelarangan ekspor benih.
Author's Photo
Oleh
27 Agustus 2020, 14.49
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kebijakan ekspor dan budidaya lobster memicu kontroversi di pemerintahan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster atau benur, yang sebelumnya ditutup oleh pendahulunya yaitu Susi Pudjiastuti. Padahal, ketika keran tersebut ditutup, Indonesia sempat menjadi salah satu negara pengekspor terbesar lobster di dunia.

Rencana Menteri Edhy ini banyak menuai kritikan dari para pengamat dan masyarakat, meski mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kamis lalu (26/12) dia pun berkunjung ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui nelayan pembudi daya lobster.

Sebanyak 413 nelayan di daerah tersebut menolak rencana ekspor benih lobster, karena akan mematikan usaha mereka. Bahkan, salah satu nelayan mengatakan akibat rencana ini, harga benih lobster sudah naik 10 kali lipat. Biasanya mereka membeli benih lobster dengan harga Rp 2.000 per ekor, tapi dalam dua bulan terakhir harganya sudah naik hingga Rp 20.000 per ekor.

Meski begitu, Edhy belum bisa memastikan rencana ekspor benih lobster dibatalkan. Dia mempertimbangkan nasib nelayan pembudi daya lobster, tapi dia pun mengaku tetap memikirkan ribuan nelayan pencari benih yang bisa mati usahanya.

Alasan kuat Edhy untuk kembali membuka ekspor benih lobster adalah permintaan ekspor benih lobster ke Vietnam sangat tinggi. Bahkan menurutnya, hanya 1% benih yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Makanya, benih-benih ini harus dijual. Apalagi penyelundupan benih lobster semakin banyak sejak pelarangan ekspor.

 

Judul Header Foto

Foto: Arief Kamaludin | KATADATA

 

Aturan pelarangan ekspor benih lobster sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015. Setahun kemudian Permen direvisi dengan menambahkan larangan ekspor indukan yang sedang bertelur melalui Permen 56/2016.

Saat aturan ini diberlakukan pada 2015, penyelundupan benih lobster ilegal ke luar negeri mulai terjadi, dan semakin marak hingga tahun ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat saat itu terdapat 10 kasus penyelundupan benih lobster pada 2015. Jumlah benur yang diselundupkan sebanyak 545,9 ribu ekor, dengan total nilai Rp 27,3 miliar.

Tahun-tahun berikutnya terus bertambah, hingga pada 2018 aparat keamanan menindak 58 kasus. Total benih lobster yang gagal diselundupkan mencapai 2,5 juta ekor dengan nilai Rp 463 miliar. Terlihat dalam waktu tiga tahun, penyelundupan benur meningkat lebih dari 10 kali.

 

 

 lalallala ini paragraf

Editor: Christine Sani