Defisit neraca perdagangan pada April 2019 tembus US$ 2,5 miliar merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Penyumbang utama defisit berasal dari neraca perdagangan non-migas.
Kabar baik dari neraca migas. Angka defisit sedikit membaik, dari US$ 3,89 miliar pada Januari-April 2018 menjadi US$ 2,76 miliar pada periode sama tahun ini. Jumlah impor migas mulai turun karena sejak Januari lalu Pertamina mulai menyerap minyak mentah hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Untuk semakin menekan defisit migas, pemerintah terus mendorong kegiatan eksplorasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Untuk menggenjot investasi hulu migas, beberapa upaya dilakukan di antaranya dengan memperbaiki kemudahan investasi, penerapan fairness process dan keterbukaan akses data migas secara online.
Wakil Menteri Arcandra Tahar mendorong perusahaan migas dalam negeri tak hanya bereksplorasi di tingkat lokal. Dia mendorong agar mereka berkompetisi di tingkat global. "Experience diperoleh dengan ikut berkompetisi di negara-negara lain. Jangan hanya jago kandang," kata Arcandra dalam wawancara khusus dengan Desi Dwi Jayanti dan Tim Katadata.
Katadata.co.id mewawancarai Arcandra di kendaraan (carpool interview) selama perjalanan menuju sumur eksplorasi Tambakboyo -3 yang dikelola PT Saka Energi Indonesia, anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Strategi menggaet investor migas
Perekonomian Indonesia ini kan berdasarkan new social justice, apakah kebijakan industri migas kita ini juga mengarah ke social justice yang memiliki dampak efek berantai?
Dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bumi air dan kekayaan alam yang dikandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut saya, ada empat hal dalam Pasal 33 tersebut yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan kita sekarang.
Pertama, dari segi penggolongan sumber daya alamnya, baik itu minyak dan gas, tambang dan lain - lain sebisanya dikelola oleh putra putri terbaik kita, sehingga kita mendapatkan manfaat yang sebesar – besarnya untuk banyak orang.
Kedua, teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam semampunya menggunakan teknologi yang kita kembangkan sendiri, sehingga kita mendapatkan manfaat yang sebesar – besarnya dari teknologi yang kita kembangkan sendiri dan kita aplikasikan sendiri.
Ketiga, dari segi pendanaan juga sebaiknya dari masyarakat kita juga. Keempat, hasil dari pengelolaan sumber daya alam sebesar – besarnya untuk kebutuhan kita di dalam negeri, setelah kebutuhan terpenuhi, baru kita ekspor.
Empat poin itu merupakan cita-cita yang ideal sekali. Mari kita lihat sekarang apakah kita punya kemampuan dari sisi Sumber Daya Manusia, segi teknologi? Apakah ada kesenjangannya?
Bagaimana menurut bapak, apakah memang kita sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan?
Kita dapat mengukur kemampuan dari tiga hal yakni ilmu, skill (keahlian), dan experience (pengalaman). Mari kita lihat punyakah kita ilmu, skill dan pengalaman yang cukup untuk mengembangkan atau membuat teknologi itu. Ada gap yang harus kita tutup makanya cita – cita (untuk memenuhi) Pasal 33 UUD 1945, dan kita berusaha untuk menutup gap itu.
Seberapa jauh gap-nya itu pak?
Kita nanti berdebat seberapa jauh ya, ada yang mengatakan jauh sekali ada yang menagatakan dekat. Dalam realitanya yang jelas terdapat gap dan itu tugas pemerintah dan kita semua mengatasi hal itu.
Gas itu bukan lagi komoditi, ini adalah prime mover untuk pengembangan ekonomi kita. Apabila kita ekspor hanya mendapat uang? Tapi bila kita jadikan sebagai bahan baku industri ada multiplier effect-nya.
Nah mindset itu harus kita ubah, harus ada hilirisasi yang berkaitan dengan hasil pengelolaan sumber daya alam kita. (Di sektor) tambang juga seperti itu, bagaimana caranya agar kita bikin smelter untuk industri.
Nah inilah cita – cita ideal dari pendiri bangsa ini. Pemerintah sekarang Insya Allah akan menuju ke arah sana, menutup gap yang ada sehingga nanti suatu saat kita bisa mencapai cita – cita ideal yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa ini.
Bagaimana dengan kemudahan investasi di Indonesia bagaimana pak?
Coba kita lihat ya, untuk memulai eksplorasi minyak dan gas bumi membutuhkan waktu 6 – 10 tahun. Adapun tingkat keberhasilan eksplorasinya dibawah 20%. Jika 5 kali melakukan eksplorasi maka kemungkinan hanya sekali berhasil. Total waktu yang dibutuhkan sekitar 15 tahun – 20 tahun di Indonesia.
Kalau kegiatan eksplorasi, kita lihat tidak ada investor yang berminat selama dua tahun berturut-turut pada periode 2015-2016. Tahun 2017 kita ubah dan menerapkan Gross Split. Alhamdulilah pada 2018 terdapat 5 investor dan 2019 ada 9 jadi total ada 14 investor yang berminat dengan blok eksplorasi.
Gross Split memang diminati tapi perizinan masih dianggap rumit?
Gross Split ini di desain tiga hal. Pertama, memberikan kemudahan karena ini lebih sederhana dibandingkan sistem cost recovery. Dengan system cost recovery kita harus mengajukan budget ke SKK Migas dengan perdebatan panjang butuh waktu 1-2 tahun.
Kedua, efisiensi, semakin efisien kontraktor maka akan semakin besar gain yang mereka peroleh. Ketiga, kepastian, bila ada blok yang susah maka mendapatkan insentif.
Menyangkut izin dari kementrian lain, kami berusaha mempercepat izin. Sekarang, komite pengawas SKK itu ditambah anggotanya. Saat ini Ketuanya Menteri ESDM, wakil ketuanya Menteri keuangan, anggotanya Kapolri,
Menteri LHK, kepala BKPM, kemudian saya sendiri. Jadi kalau ada masalah perizinan dalam rapat itu kami bicarakan dengan pimpinan lembaganya langsung. Ini baru sejak tahun lalu diubah. Agar yang disebutkan izin susah, mari kami selesaikan.
Masih berkaitan dengan perizinan, dari data ESDM perizinan yang menghambat investasi terus dipangkas. Namun ketika perizinan itu sudah bisa dipangkas, tapi timeline itu tidak dipatuhi. Jadi kadang para investor atau kontraktor yang sedang mengurus perizinan mengalami ketidakpastian?
November tahun lalu kami meluncurkan mineral online monitor and system. Semua produksi tambang, jenisnya, ekspor, tujuan pemanfaatan, nama pemberli, jumlah cadangan. Itu sumua telah termonitor online setiap hari.
Nanti perizinan semuanya, Insya Allah akan online semua, yang mengajukan izin tahu persis dokumennya ada di mana. Step 1 berapa hari, step 2 berapa hari itu ada, misalnya 14 hari. Maka 14 hari kami bagi step 1 dua hari, dua hari, tiga hari, itu akan ada sistemnya. Untuk mineral dan batu bara sudah jalan.
Untuk migas sedang kami proses, Insya Allah dalam dua bulan akan replikasi semua. Untuk listrik, EBTKE juga sama, semua nanti izin-izin dapat secara online. Jadi kami berharap suatu saat nanti, bila orang ingin mengajukan izin sebisa mungkin tidak perlu lagi datang ke kementerian ESDM, cukup mengajukan lewat Online Single Submission atau OSS.