Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Pedagang e-Commerce: Tak Ada Kewajiban Baru

ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Penulis: Agustiyanti
28/7/2025, 20.53 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara soal kebijakan pungutan pajak pedagang e-commerce. Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% dari omzet bruto tahunan, di luar pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, yang dikenakan kepada pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. 

Sri Mulyani menegaskan, penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh 22 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kebijakan itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring dan bukan merupakan jenis pajak baru.

“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani resmi meneken PMK 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang. Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Menurut dia, perubahan hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara